fbpx

IkadiDIY.com

Naskah Khutbah Jumat 14 juni 2024 Edisi 415, Ikadi DIY: KESALAHAN-KESALAHAN DALAM IBADAH QURBAN

KESALAHAN-KESALAHAN DALAM IBADAH QURBAN

Oleh: Ust. Achmad Dahln, Lc., M.A.
(Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan, PW Ikadi DIY)

Download PDF dan Word Materi Khutbah Jumat Ikadi klik dibawah ini:

 

اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِي شَرَعَ لِعِبَادِهِ التَّقَرُّبَ إَلَيْهِ بِذَبْحِ الْقُرْبَان، وَقَرَنَ النَّحْرَ بِالصَّلَاةِ فِي مُحْكَمِ الْقُرْآنِ.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ذُو الْفَضْلِ وَاْلاِمْتِنَان، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ أَفْضَلُ مَنْ قَامَ بِشَرَائِعِ اْلإِسْلاَمِ وَحَقَّقَ اْلإِيْمَان.

صَلَّى الله عَلَيْه، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَان، وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا.

أَمَّا بَعْد:

فَياَ عِبَادَ الله، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى الله فَقَدْ فَازَ الْـمُتَّقُون، قَالَ تَعَالَى:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ

 

 

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah…

Marilah kita selalu meningkatkan ketakwaan kepada Allah ta’ala dengan menjalankan setiap perintah dan meninggalkan larangannya. Marilah kita senantiasa berusaha menggapai rahmat dan ridha Allah ta’ala, karena hanya dengan rahmat dan ridha-Nya, kita akan mampu menjalani kehidupan di dunia ini dengan mudah dan berkah.

 

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah

Idul Adha segera menjelang. Dan sebagaimana diketahui, terdapat amalan yang sangat mulia pada hari itu yaitu ibadah qurban. Sebuah ibadah yang pertama kali disyariatkan kepada Nabi Ibrahim dan kemudian menjadi bagian dari syariat Nabi kita Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Sebuah ibadah yang menggabungkan dimensi ritual dan sosial. Dimensi ritual tersebut terdapat pada kerelaan untuk mengeluarkan harta yang dicintai untuk membeli hewan qurban dan kemudian menyembelihnya dan mempersembahkan hanya untuk Allah ta’ala. Sedangkan dimensi sosialnya terletak pada pembagian daging qurban kepada fakir miskin, tetangga dan kaum kerabat. Allah berfirman:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ﴿١﴾ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢﴾ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأبْتَرُ ﴿٣﴾

‘Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu (Muhammad) karunia (nikmat) yang banyak. Maka (karena sebab itu) shalatlah karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban. Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus dari rahmat-Ku.” (Q.s. al-Kautsar: 1-3).

Setiap tahun kaum muslimin melaksanakan ibadah qurban di seluruh pelosok dunia. Akan tetapi, terkadang karena pemahaman yang kurang, atau juga karena keimanan yang lemah, terjadi kesalahan-kesalahan dalam ibadah tersebut. Dalam khutbah ini, khotib akan menjelaskan beberapa kesalahan yang terjadi dalam ibadah qurban.

Yang pertama; Memamerkan ibadah qurban yang dilaksanakan. Sebagian kaum muslimin -karena kelemahan imannya- merasa bangga bisa melaksanakan ibadah qurban. Rasa bangga tersebut kemudian ia tunjukkan dengan menceritakan dan memamerkannya kepada orang-orang yang dikenalnya. Bahkan ada sebagian orang yang sebelum melakukan ibadah qurban berfoto dulu dengan sapi atau kambingnya, dan kemudian menyebarkannnya melalui media sosial seperti facebook, instagram dll dengan maksud agar orang mengetahui bahwa tahun ini ia melakukan ibadah qurban.

Tentu ini adalah perbuatan yang salah dan berpotensi menggugurkan pahala ibadah qurban itu sendiri. Karena pada dasarnya, semua ibadah mahdhah yang dilakukan bukan dengan niat mencari ridha Allah, atau mencampurkan niat mencari ridha Allah dengan niat mendapatkan pujian dari manusia, maka ibadah tersebut akan tertolak. Allah ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين (الأنعام: 162)

Katakanlah, sesungguhya shalatku, ibadah qurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam.” (Q.s. al-An’am: 162).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنْ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ (رواه مسلم)

“Aku adalah Dzat tidak membutuhkan sesuatu yang disekutukan dengan-Ku, barang siapa yang beramal dengan menyekutukan dengan selain Aku, maka akan Aku tinggalkan ia dan sesuatu yang ia sekutukan.”
(H.r. Muslim)

Kesalahan yang kedua; Tidak memperhatikan adab-adab dalam menyembelih hewan qurban. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menjelaskan bahwa kita diperintahkan untuk berbuat baik dalam segala hal, termasuk dalam menyembelih hewan qurban. Rasulullah bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
(رواه مسلم)

 “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik dalam segala hal. Maka, apabila kalian membunuh (dalam perang), maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan apabila kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan merehatkan binatang sembelihannya.”
(H.r. at-Tirmidzi)

Maka hendaklah orang yang menyembelih hewan qurban memperhatikan adab-adab menyembelih agar tidak terjadi penyiksaan terhadap hewan tersebut. Diantaranya adalah:

 

  1. Menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih
  2. Tidak mengasah pisau di depan hewan qurban
  3. Memisahkan tempat menyembelih dengan tempat hewan qurban yang belum disembelih agar tidak melihatnya
  4. Memberi makan dan mengistirahatkan hewan qurban sebelum disembelih
  5. Tidak menyiksa binatang qurban dalam proses penyembelihan
  6. Dan adab-adab lainnya.

Kesalahan yang ketiga; Menjual kulit, kepala atau bagian tubuh hewan qurban untuk membayar upah jagal. Ini adalah kesalahan yang sering terjadi di beberapa tempat yang dilakukan oleh panitia qurban. Mereka beranggapan, karena untuk proses penyembelihan dan pengulitan memerlukan jasa jagal, maka untuk membayarnya dijuallah kulit atau bagian tubuh yang lain sebagai upah. Rasulullah shallallahu alaih wasallam dengan sangat jelas melarang hal tersebut, sebagaiman dalam sebuah hadis:

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا (رواه مسلم)

Dari Ali bin Abi Thalib ra, Ia berkata: “Aku diperintahkan Nabi saw untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun. Rasulullah bersabda: “Aku akan mengupahnya dengan uangku sendiri.(H.r. Muslim)

Dalam hadis tersebut Rasulullah shallallahu alaih wasallam mengajarkan bahwa upah jagal tidak boleh dibayarkan dari hewan qurban. Beliau kemudian mengatakan bahwa upahnya akan dibayarkan dari uang pribadi beliau. Maka, cara ini bisa dilaksanakan oleh para panitia qurban yaitu dengan meminta shohibul qurban untuk menyiapkan uang khusus untuk pembayaran jagal, sehingga nantinya tidak perlu mengupahnya dari menjual kulit atau bagian tubuh lain dari hewan qurban.

Kesalahan keempat; Panitia qurban mengambil bagian yang lebih banyak dari bagian yang seharusnya. Atau dalam bentuk yang lain, panitia qurban melakukan tasyakuran panitia dengan mengambil salah satu dari hewan qurban, atau dengan hasil penjualan dari bagian tubuh hewan qurban seperti kulit atau kepala. Tentunya hal ini adalah kesalahan yang sangat fatal.

Harus dipahami bahwa, dalam pelaksanaan ibadah qurban, status panitia qurban hanyalah wakil dari shohibul qurban untuk menunaikan ibadah tersebut. Hewan qurban yang diserahkan kepada pantia bukan menjadi milik mereka, dan tidak ada hak khusus yang mereka dapatkan dalam hal pembagian daging qurban. Seharusnya, semangat yang tertanam di dalam benak para panitia qurban adalah bahwa ini adalah amanah yang harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya. Insyaallah, Allah akan memberikan pahala yang berlipat ganda apabila orang-orang yang mendapatkan amanah tersebut menunaikannya dengan baik dan penuh keikhlasan dengan mengharap ridha dari Allah subhanahu wataala. Dan sebalikya, apabila terdapat kecurangan dan khianat dalam menjalankan amanah, maka pasti murka Allah yang akan didapatkan.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah melarang untuk menjual kulit hewan qurban, sebagaimana dalam sabdanya:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya.” (H.r. al-Hakim dan al-Baihaqi).

Karena menjual kulit hewan qurban bisa mengurangi dan bahkan menghilangkan nilai ibadah qurban, maka memakai uang hasil penjualan kulit untuk membeli kambing yang digunakan untuk tasyakuran para panitia qurban adalah sebuah kesalahan fatal seharusnya tidak dilakukan.

 

Hadirin Jamaah shalat Jumat rahimakumullah…

Demikianlah beberapa kesalahan dan pelanggaran yang sering terjadi dalam pelaksanaan ibadah qurban. Mungkin juga masih terdapat beberapa kesalahan-kesalahan yang lain. Tentunya kesempurnaan dalam pelaksanaan suatu ibadah itu tidak akan mungkin dicapai, karena memang sudah menjadi sunnatullah bahwa manusia penuh dengan kekurangan dan kesalahan. Akan tetapi, kita tetap harus berusaha semaksimal mungkin agar semua ibadah kita -dan terutama ibadah qurban tahun ini- benar-benar sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaih wasallam. Oleh karena itu, sebisa mungkin kita meminimalisasi kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaan ibadah qurban.

Semoga Allah ta’ala senantiasa memberikan  petunjuk dan taufik-Nya agar semua ibadah yang kita lakukan mendapatkan ridha dan diterima oleh-Nya. Amin ya rabbal alamin.

 

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْم، أَقُوْلُ مَا تَسْمَعُوْنَ، وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْـمُسْلِمِيْنَ وَالْـمُسْلِمَاتِ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْه، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْم

 

Khutbah Kedua

 

الْحَمْدُ لله عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِه، وَأَشهَدُ أَن لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ تَعْظِيْمًا لِشَأْنِه، وأَشهدُ أنَّ نَبِيَّنَا مُحمَّدًا عَبدُهُ وَرَسُولُهُ الدَّاعِي إِلى رِضْوَانِه، أَمَّا بَعْدُ :

فَيَا عَبَادَ الله، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَلاَ تَـمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون:

﴿إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً﴾

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إنَّكَ حَمِيْدٌ مَـجِيْد، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الْـخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْن، أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيّ، وَعَنِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعَيْن ، وَعَنَّا مَعَهُمْ بِمَنـِّكَ وَكَرِمِكَ يَا أَكْرَمَ الْأَكْرَمِيْن .

اَللّهُمّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنًاتِ اَلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنّكَ سَمِيْعٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ

اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإسَلَامَ وَالْـمُسْلِمِيْن وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْـمُشْرِكِيْن

رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

والْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَقِيْمُوا الصَّلَاة…

Tinggalkan Komentar