Yogyakarta, 14 November 2024 – Ikatan Dai Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (IKADI DIY) turut hadir dalam Seminar dan Lokakarya bertajuk “Pemberantasan Miras dari Perspektif Hukum, Keamanan, dan Dakwah Islamiyah” yang diselenggarakan oleh Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara ini berlangsung pada Kamis, 14 November 2024, di Hotel Burza Yogyakarta.
Ketua PW IKADI DIY, Ustadz Endi Nugraha Laksana, S.Pd., M.Hum., menghadiri acara ini bersama Ketua Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Juni AD, S.Psi., M.Med. Acara dibuka oleh Ketua MUI DIY, Prof. Dr. KH. Machasin, MA., yang dilanjutkan dengan pemaparan dari para narasumber. Wadirbinmas Polda DIY, AKBP Sulistiyono, S.Pd., M.Psi., membahas pemberantasan miras di Yogyakarta dari sudut pandang hukum dan keamanan. Prof. Dr. KH. Tulus Musthofa, Lc., M.A., kemudian menyampaikan pandangan dari perspektif Dakwah Islamiyah.
Peredaran minuman keras (miras) di Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini menjadi sorotan berbagai kalangan. Kemudahan akses dan penyebaran miras yang semakin luas di berbagai lapisan masyarakat menjadi ancaman serius, terlebih setelah terjadinya insiden penusukan terhadap dua santri Pondok Pesantren Krapyak beberapa hari yang lalu. Kejadian ini menunjukkan nyata bahaya miras terhadap keamanan dan ketenteraman masyarakat. Hal ini merusak citra Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan budaya.
Dampak minuman keras dapat dilihat dari berbagai perspektif. Dari sisi kesehatan, konsumsi miras dapat menyebabkan berbagai gangguan, seperti kerusakan saraf, gangguan jantung, gangguan metabolisme, gangguan reproduksi, penurunan kecerdasan, kenaikan berat badan, gangguan hati, tekanan darah tinggi, hingga kejang, hilangnya kesadaran, dan bahkan kematian.
Dari sisi keamanan sosial, miras dapat mengganggu ketenteraman, merusak moral generasi muda, serta menciptakan ketidaknyamanan dalam rumah tangga. Sementara itu, dari sisi agama, Islam melarang umatnya mengonsumsi miras karena dapat menimbulkan berbagai keburukan, baik yang dirasakan secara langsung maupun di masa mendatang. Miras juga dapat membuat seseorang kehilangan kontrol diri, yang bisa berujung pada pelanggaran atau tindak kejahatan.
Berdasarkan situasi ini, Komisi Dakwah MUI DIY merasa perlu mengangkat permasalahan miras dalam forum yang melibatkan berbagai elemen pemerintah dan masyarakat. Langkah ini mencerminkan peran strategis MUI sebagai shadiiqul hukumah (mitra pemerintah) dan khaadimul ummah (pelayan umat) dalam menjaga dan melindungi kesejahteraan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Liputan : Juni Al Jundi