Saya ingin bertanya. Jika suatu barang yang dulunya saya dapatkan dari hasil judi (barang tersebut berupa gitar dan rokok) lalu barang tersebut saya musnahkan dengan cara dibakar Dan asap pembakaran tersebut terkena pada pakaian atau benda lain dirumah kita dan setelah kita cuci baju kita yang terkena asap tersebut, ada unsur kimia dari asap yang tidak bisa dihilangkan (menurut penelitian partikel asap yang menempel sulit untuk dibersihkan)
Yang ingin saya tanyakan: Apakah baju atau benda lain yang terkena asap tersebut juga dihukumi haram dan boleh kita gunakan dikarenakan ada unsur kimia dari asap yang tidak bisa dihilangkan dan masih menempel di pakaian dan peralatan lain di rumah kita (mohon penjelasannya ustadz agar saya tidak merasa was was)
Dalam pembahasan thaharah (bersuci), kita diwajibkan bersuci terhadap dua hal, yaitu dari najis dan hadats. Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam ktab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, definisi thaharah adalah:
النظافة عن النجاسة: حقيقية كانت وهي الخَبَث، أو حكمية وهي الحَدَث
Bersih dari najis, baik najis hakiki yaitu khobats (kotoran), maupun najis hukmi yaitu hadats.
Najis hakiki meliputi :
1. Najis Besar (Mughaladzah), yaitu air liur anjing. Cara mensucikannya adalah dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan pasir
2. Najis Ringan (Mukhafafah), yaitu kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain ASI dan belum mencapai umur 2 tahun. Cara menyucikan najis mukhaffafah adalah: Hilangkan dahulu wujud atau bentuk najisnya; setelah tidak ada bentuknya dan sudah kering, percikkan air pada tempat yang terkena najis meskipun tidak mengalir.
3. Najis Sedang (Mutawasithah), yaitu segala bentuk kotoran selain najis besar dan najis kecil termasuk dalam najis sedang, seperti arak/minuman keras, air kencing (selain najis ringan), madzi, wadi, tinja/kotoran manusia, kotoran hewan, air luka yang berubah baunya, nanah, darah, (selain hati dan limpa), air empedu, muntahan, dll.
Cara mensucikan najis sedang adalah dengan menghilangkan terlebih dahulu bentuk atau wujud najisnya; setelah wujud najisnya sudah tidak ada (berubah menjadi najis hukmiyyah) dan mengering, siram atau basuh benda atau tempat tersebut dengan air sampai merata ke semua bagian yang terkena.
Sedangkan hadats meliputi:
1. Hadats Besar
Meliputi haid/menstruasi, nifas, keluar mani (sperma), baik disengaja maupun tidak disengaja, melahirkan, bertemunya dua kemaluan atau jima’ (bersetubuh).
Cara mensucikan hadats besar adalah dengan mandi janabat atau mandi besar dengan memenuhi syarat dan rukunnya.
2. Hadats Kecil :
Keluarnya sesuatu dari kemaluan depan (qabul) dan belakang (dubur/anus), baik berupa gas, benda cair atau benda padat. Gas misalnya kentut, sedangkan benda padat seperti kotoran, batu ginjal, cacing, dan sebagainya.
Benda cair seperti air kencing, wadi (cairan putih encer yang keluar dari kemaluan bukan karena syahwat), dan mazi (cairan pekat kental yang keluar setelah kencing atau setelah membawa beban berat).
Cara mensucikan hadats kecil adalah dengan istinja’, kemudian berwudhu’, dengan memenuhi syarat dan rukunnya.
Jika tidak ada air, maka cara mensucikannya adalah dengan tayamum.
Dari penjelasan di atas, tidak ada jenis najis atau hadats dari barang-barang yang anda miliki. Barang-barang itu tetap suci, selama tidak ternoda najis. Juga tidak ada acara mensucikan dengan cara dibakar; yang ada adalah dengan air atau tanah.
Jika anda sudah terlanjur membakar barang-barang itu, anda tidak perlu ragu-ragu dengan asap yang mengenai barang-barang lain, karena barang-barang itu tidak najis dan asap juga bukan najis. Jika anda dalam keraguan yang tidak bisa dihilangkan, maka lebih baik barang-barang itu anda hadiahkan atau sedekahkan kepada mereka yang membutuhkan.
Sedangkan mengenai pertanyaan apakah barang yang terkena partikel asap dari barang haram yang dibakar menjadi haram, maka jawabannya adalah: tidak. Sebagaimana dalam kehidupan kita, banyak debu dan partikel kecil yang beterbangan di udara yang berasala dari barang haram dan mengenai dan menempel pada pakaian, kendaraaan dan rumah kita. Hal itu tidak membuat barang-barang tersebut menjadi haram karena tertempel partikel dari barang haram.
Dan sebenarnya, dalam Islam kita tidak diperintahkan untuk membahas sampai sedetail itu dalam hubungannya dengan najis dan barang haram. Sikap tersebut termasuk dalam sikap berlebih-lebihan yang dilarang dalam Islam.
Dijawab oleh: Ust. Endri Nugraha Laksana, S.Pd.I, M.H