0

Saya ingin bertanya. Jika suatu barang yang dulunya saya dapatkan dari hasil judi (barang tersebut berupa gitar dan rokok) lalu barang tersebut saya musnahkan dengan cara dibakar Dan asap pembakaran tersebut terkena pada pakaian atau benda lain dirumah kita dan setelah kita cuci baju kita yang terkena asap tersebut, ada unsur kimia dari asap yang tidak bisa dihilangkan (menurut penelitian partikel asap yang menempel sulit untuk dibersihkan)
Yang ingin saya tanyakan: Apakah baju atau benda lain yang terkena asap tersebut juga dihukumi haram dan boleh kita gunakan dikarenakan ada unsur kimia dari asap yang tidak bisa dihilangkan dan masih menempel di pakaian dan peralatan lain di rumah kita (mohon penjelasannya ustadz agar saya tidak merasa was was)

Abu Hani Changed status to publish September 24, 2024