fbpx

IkadiDIY.com

PENGANTAR FIKIH ISLAM

PENGANTAR FIKIH ISLAM

Oleh: Ust. H. M.Sulkhan Zainuri, Lc., MA.

 

Pendahuluan

Segala puji kita panjatkan kehadirat Ilahi Rabbi, atas segala nikmat yang bisa kita rasakan sampai relung hati. Shalawat dan salam akan senantiasa kita panjatkan kepada Baginda Nabi, yang telah memberi panduan secara teliti dalam menyusuri kehidupan di bumi.

 

Pemahaman terhadap pesan Ilahi, menjadi landasan dasar kita dalam mengemban amanah di muka bumi ini, oleh karena itu menjadi kewajiban kita untuk memahami apa yang menjadi Maqashid Ilahiyyah dalam menurunkan syariat dalam mengatur hidup manusia agar sesuai dengan kehendak Allah  Ta’ala.

 

Syariat Islam adalah sistem yang sempurna yang menyangkut berbagai aspek kehidupan, baik yang berkaitan dengan masalah keduniaan maupun yang berkaitan dengan urusan akhirat. Fikih adalah satu satu bagian dari Syariat Islam yang mengatur tata hubungan antara seorang hamba dengan khaliknya maupun hubungan seorang hamba dengan hamba yang lain. .

 

Cakupan Fikih sangat luas, baik yang mengatur tata cara berhubungan dengan Allah yang disebut dengan Ibadah Mahdlah, maupun tata cara yang menyangkut hubungan sesama makhluk yang disebut dengan Ibadah Ghairu mahdlah.

 

Dalam menjelaskan ketentuan-ketentuan Hukum yang ada dalam Fikih para Ulama berdasar kepada:

  1. Al-Qur’an
  2. As-Sunnah
  3. Ijma’
  4. Qiyas

 

Empat Dasar ini disepakati mayoritas ulama, sedangkan sumber hukum selain diatas, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama seperti, Istis-hab, Istihsan, Saddu dzari’ah, Maslahah Mursalah dan ‘Urf.

 

Dari dasar inilah para ulama menetapkan hukum terhadap berbagai persoalan. Hasil dari ijtihad para ulama tersebut bisa jadi berbeda, sehingga menimbulkan keragaman pendapat dalam berbagai persoalan Fikih.  Perbedaan tersebut terkadang terjadi karena perbedaan dasar pengambilan hukum, perbedaan dalil yang digunakan maupun perbedaan terhadap pemahaman dalil tersebut.

 

Dalam mempelajari Fikih, kita akan temukan begitu banyak pendapat para ulama yang berbeda-beda, tidak hanya pada imam madzhab yang empat saja akan tetapi ada juga perbedaan sesama pengikut imam madzhab, untuk itu diperlukan kearifan mensikapi perbedaan.

 

Memahami proses para ulama menyusun kitab Fikih yang menjadi panduan kita membutuhkan pemikiran yang luas terhadap berbagai perbedaan, karena para imam Madzhab sendiri berpesan:

 

1. Imam Abu Hanifah:

 

إذا قُلتُ قَوْلا يُخَالِفٌ كِتَابِ اللة تَعَالى وخَبَرَ الرَّسُول ِصلى الله عليه وسلم فاتْركُواقَولي

 

Apabila aku mengatakan suatu perkataan(pendpat) menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka tinggalkanlah pendapatku.”

 

2. Imam Ahmad bin Hanbal :

 

لا تُقَلِّدْنِي وَلَا مَالًِكا وَلا الشّافِعِيّ وَلَا الْأوْزَاعِيّ وَلَا الثَّوْرِيّ وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوا

 

Janganlah engkau Taklid kepadaku , dmikian juga kepada Imam Malik, Imam Syafii, Imam Auza’i, Imam Attsauri, namun ambillah darimana mereka mengambil ( Al-Qur’an dan As-Sunnah)

 

3. Imam Syafi’i :

 

إذا وَجَدْتُم في كِتَابي خِلاَفِ سُنَّةِ رَسُولِ الله ِصلى الله عليه وسلم فَقُولُوا بِسُنَّةِ رسولِ الله صلّى الله عليه وسلم و دَعُوا مَا قُلْتُ

 

“Apabila engkau menemukan di dalam kitabku ( pendapatku) menyelisihi sunnah Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam, maka ikutilah yang disampaikan Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam dan tinggalkan apa yang aku katakan

 

Berdasar dari apa yang sudah disampaikan oleh para Imam Madzhab, maka di dalam mengkaji Fikih ketika ditemukan perbedaan, maka kembalikan kepada rujukan utama, sebagaimana yang Allah pesankan dalan Al-Qur’an Surah An-Nisa 59

 

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ……

 

“…Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian…”

 

Diantara sebab perbedaan pendapat di kalangan ulama Fikih:

 

  1. Perbedaan dalam mengartikan ayat atau hadis yang menyebabkan perbedaan hukum yang dihasilkan.
  2. Suatu lafadz memiliki makna ganda seperti dalam ayat Alquran 2: 228, yaitu pada kata: قروء  yang menyebabkan perbedaan pendapat dalam lama masa ‘Iddah.
  3. Adanya perbedaan penilaian suatu hadis yang dijadikan hujjah (dalil).
  4. Perbedaan dalam memahami suatu ungkapan, apakah dimaknai secara hakikat atau metaforis (majaz), seperti dalam frasa أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ  dalam surah An-Nisa: 43 menyebabkan perbedaan hukum batalnya wudlu
  5. Perbedaan dalam menggunakan kaidah fikih.
  6. Perbedaan dalam menggunakan metodologi penetapan hukum, misalnya dalam menentukan awal Ramadlan, sebagian menggunakan Hisab dan sebagian menggunakan Ru’yah.

 

Hal-hal di atas adalah sebagaian dari sebab-sebab terjadinya perbedaan di kalangan ulama Fiqh, meski perbedaan itu sesuatu yang sangat dimungkinkan, namun ruang lingkup ikhtilaf itu hanya berkenaan dalam masalah-masalah yang dzanniyah (masih asumsi/belum pasti), bukan dalam hal yang sudah ada dalil qath’inya.

 

Dengan memahami latar belakang munculnya perbedan pendapat di kalangan Ulama Fiqh, maka kita akan berusaha memahami bahwa perbedaan dalam hal-hal yang furu ‘ (cabang) dalam amal dan ibadah merupakan keniscayaan, sehingga terbangun sikap toleran dan saling berlapang dada ketika terjadi perbedaan sehingga memunculkan sikap moderat dalam beragama yang kemudian melahirkan sikap “bekerjasama dalam hal yang disepakati, dan saling memaklumi dalam hal-hal yang diperselisihkan.

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar