Assalamualaikum wr wb. Ustadz, Afwan saya mau bertanya seputar pembagian warisan, mohon penjelasannya. Berikut kasusnya: Ada ibu yang meninggal dunia (dia tidak punya suami, suaminya sudah meninggal terlebih dahulu). Ibu itu punya harta waris sebidang tanah. Ibu itu punya anak 7; 5 perempuan dan 2 laki-laki. Anak yang pertama perempuan (Fulanah), sudah meninggal dunia 3 tahun sebelum ibunya meninggal dunia. Almarhumah Fulanah ini mempunyai 3 orang anak (2 laki-laki dan 1 perempuan). Pertanyaannya: apakah anak-anak almarhumah Fulanah mendapatkan bagian warisan? Sebelumnya, jazakumullah khairan atas penjelasannya
Alaikumussalam Wr. Wb.
Cucu-cucu seorang nenek yang meninggal tidak mendapatkan bagian dari harta waris jika anak-anak dari almarhumah masih ada. Ini sesuai dengan Ijmak (kesepakatan) para ulama, bahwa cucu tidak mewarisi jika masih ada Dzawi al-Furudh dan/atau Ashabah.
Dzawi al-Furudh adalah ahli waris yang menerima bagian tertentu dari harta warisan yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an dan Hadis, dan merupakan golongan pertama yang menerima harta warisan setelah pewaris meninggal dunia. Sedangkan Ashabah adalah ahli waris yang berhak menerima sisa harta warisan tanpa bagian yang telah ditentukan.
Sebagian orang meyakini, seharusnya cucu-cucu itu mendapatkan warisan sebagai ganti bagian warisan ibu/ayahnya. Memang benar, jika ibunya masih ada, ia akan mendapatkan warisan. Namun, karena ia meninggal lebih dulu dari sang nenek, maka telah gugur haknya untuk mendapatkan warisan. Karena diantara syarat mendapatkan warisan dalam fikih Islam adalah: orang yang mewarisi dalam keadaan hidup pada saat meninggalnya orang yang diwarisi.
Walaupun demikian, jika dengan kesepakatan anak-anak almarhumah (sang nenek), mereka merelakan sebagian bagian mereka untuk diberikan kepada cucu-cucu tersebut dengan niat hibah atau sedekah, maka hal tersebut boleh dilakukann dan tidak melanggar syariat hukum waris dalam Islam.
Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Ust. Achmad Dahlan, Lc., MA.