0
0 Comments

Assalamualaikum wr wb. Ustadz, Afwan saya mau bertanya seputar pembagian warisan, mohon penjelasannya. Berikut kasusnya: Ada ibu yang meninggal dunia (dia tidak punya suami, suaminya sudah meninggal terlebih dahulu). Ibu itu punya harta waris sebidang tanah. Ibu itu punya anak 7; 5 perempuan dan 2 laki-laki. Anak yang pertama perempuan (Fulanah), sudah meninggal dunia 3 tahun sebelum ibunya meninggal dunia. Almarhumah Fulanah ini mempunyai 3 orang anak (2 laki-laki dan 1 perempuan). Pertanyaannya: apakah anak-anak almarhumah Fulanah mendapatkan bagian warisan? Sebelumnya, jazakumullah khairan atas penjelasannya

Abu Hani Changed status to publish Mei 6, 2024