Assalamualaikum Ustadz, Izin saya mau bertanya. Mengenai mandi junub pada tata caranya terdapat perintah wudhu, nah apakah kalau kita tidak berwudhu sesuai tata cara apakah tetap sah?
Alaikumussalam Wr. Wb.
Mandi junub/janabah/jinabat adalah mandi wajib yang harus dilakukan untuk menghilangkan hadats besar berupa keluarnya air sperma, baik disebabkan mimpi basah atau berhubungan suami istri, ataupun sebab lainnya.
Hadats adalah kondisi seseorang yang dipandang tidak suci dan menghalangi syarat sahnya suatu ibadah, seperti shalat, thawaf dll. Sedangkan hadats besar adalah salah satu dari kondisi-kondisi berikut ini: haid, nifas, melahirkan, dan keluar sperma.
Dalam mandi wajib untuk mengangkat/menghilangkan hadats besar, ada yang disebut dengan rukun mandi dan sunnah mandi. Rukun mandi adalah sesuatu yang harus dilakukan, dan jika ditinggalkan membuat mandinya tidak sah. Sedangkan sunnah mandi adalah hal-hal yang menyempurnakan mandi tersebut, dan apabila tidak dilakukan mandinya tetap dianggap sah.
Terdapat perbedaan ulama mengenai rukun mandi, akan tetapi berdasarkan hadis-hadis mengenai tema ini, bisa diambil pemahaman bahwa rukun mandi ada 2:
1. Berniat dalam hati. Bahwa mandi yang dilakukan hanya karena Allah dalam rangka menghilangkan hadats besar. Banyak ayat dan hadis mengenai kewajiban niat, diantaranya sabda Nabi:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: “Amalan-amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang itu hanyalah akan dibalas berdasarkan apa yang ia niatkan.” (Muttafaq ‘alaih)
2. Menyiramkan/mengguyurkan air ke seluruh anggota tubuh termasuk rambut, kuku dll. Saat mandi wajib, seluruh anggota tubuh bagian luar harus terkena air, dan jika ada najis yang menempel, harus dihilangkan/dicuci hingga bersih.
Beberapa madzhab menambahkan menhirup air kedalam hidung dan mengeluarkannya sebagai rukun ketiga. Akan tetapi, tidak ada hadis yang secara eksplisit menjelaskan hal ini.
Rukun menyiramkan air ke seluruh tubuh berdasarkan hadis Ummu Salamh:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ قَالَ لَا إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ
Artinya: Dari Ummu Salamah ia berkata; Aku bertanya; “Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang kuat ikatan rambutnya, apakah aku harus membuka gulungan rambutku untuk mandi junub?” beliau bersabda: “Sebenarnya cukup bagimu untuk menuangkan tiga kali tuangan air, setelah itu guyurlah tubuhmu dan bersuci dengan air, -atau beliau mengatakan; – “Jika demikian maka engkau telah suci.” (H.r. Ibnu Majah)
Sedangkan hal yang disunnahkan dalam mandi wajib adalah:
1. Sebelum mengguyurkan air ke seluruh tubuh, awali dengan membasuh dua tangan tiga kali
2. Selanjutnya mencuci kemaluan hingga bersih
3. Kemudian berwudhu dengan sempurna seperti ketika akan melaksanakan shalat.
4. Kemudian menyiram kepala dengan air sebanyak tiga kali dengan menyela-nyela rambut agar kulit kepala terkena air.
5. Menyiram seluruh tubuh dengan air dimulai dari bagian tubuh sebelah kanan lalu berlanjut ke bagian tubuh sebelah kiri. Diikuti dengan menggosok dan membersihkan, ketiak, lubang telinga, pusar, jari-jari kaki, serta seluruh badan sebisa mungkin.
Ini sesuai dengan hadis Aisyah:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
ِArtinya: “Dari [Aisyah] dia berkata, “Dahulu apabila Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam mandi hadas karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut sehingga rata. Hingga ketika selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Kesimpulan: Wudhu tidak termasuk rukun manji junub, maka jika tidak dilakukan mandi tersebut tetap sah untuk mengangkat hadats besar.
Wallahu A’lam
Dijawab oleh: Ust. Achmad Dahlan, Lc., MA.