Assalamualaikum Wr Wb Pak Ustadz, saya mau bertanya. Orang tua saya sebelum meninggal kakinya oleh dokter telah diamputasi di rumah sakit. Kemudian kakinya saya bawa pulang dan saya kuburkan di belakang rumah, dengan saya bungkus kafan sebelumnya. Setelah beberapa hari diamputasi kakinya, orang tua saya meninggal dunia dan dimakamkan di tempat pemakaman umum. Pertanyaan saya, apakah kaki yang sebelumnya bekas diamputasi harus dikubur dan disatukan dengan jenazahnya? Mohon penjelasan
Waalaikkumussalam Wr Wb.
Apa yang anda lakukan dengan mengubur anggota tubuh yang diamputasi karena penyakit diabetes dengan cara dikafani/dibungkus dengan kain sudah benar. Hal ini sesuai dengan fatwa para ulama bahwa anggota tubuh manusia tetap harus dihormati, baik ketika masih hidup maupun ketika sudah meninggal. Maka tidak boleh anggota tubuh yang dipotong tersebut dibuang ke tempat sampah atau dibakar dan tindakan sejenisnya. Karena hal menunjukkan tindakan yang tidak memuliakan anggota tubuh manusia.
Rasulullah pernah bersabda:
كسرُ عَظمِ المَيِّتِ كَكَسرِهِ حيًّا
Artinya: “Mematahkan tulang orang yang mati, sama dengan mematahkannya ketika hidup.” (H.r. Abu Dawud)
Maknanya, dosa mematahkan tulang orang yang sudah meninggal sama dengan mematahkannya ketika hidup, karena hal itu merupakan perbuatan zalim dan tidak memuliakan manusia.
Walaupun demikian, tidak ada syariat untuk menshalatkan atau memandikan anggota tubuh tersebut. Intinya harus dikuburkan dengan cara yang baik dan memuliakan.
Terkait pertanyaan: apakah kemudian kalau orangnya meninggal, anggota tubuh tersebut harus dibongkar kembali dan dikuburkan dalam satu liang dengan jenazah?
Jawabannya: tidak harus. Pertanyaan yang sama pernah ditanyakan kepada Darul Ifta’ Mesir (lembaga fatwa Mesir) dan dijawab: tidak harus. Namun jika ingin disatukan juga tidak apa-apa. Terutama jika jarak antara amputasi dan meninggalnya berdekatan, sehingga ketika digali kembali, anggota tubuh itu masih utuh dan belum hancur. Jika rentang waktunya jauh, -misalnya 10 tahun- tentu hal itu tidak mungkin dilakukan karena pasti anggota tubuh tersebut sudah hancur.
Alasan mengapa tidak harus, karena pada dasarnya, nanti ketika saatnya tiba, Allah akan membangkitkannya dan menyatukan kembali atau memberikannya anggota tubuh yang baru. Jadi tidak urgensi untuk menyatukannya di dunia, kecuali hanya dalam rangka memuliakan.
Wallahu A’lam
Dijawab oleh: Ust. Achmad Dahlan, Lc., MA.