Assalamualaikum, izin saya ingin bertanya. Jadi begini ustadz, saya pernah ditalak suami seingat saya sudah 3 kali. Yang pertama: ketika bertengkar saya mengatakan, “Kalau sudah tidak betah, kamu sudah tahu harus apa,” kemudian suami menjawab “Ya sudah cerai,” dari talak pertama ini sudah rujuk dengan kata-kata dari suami, “Saya rujuk kamu lagi.”
Kemudian talak yang kedua, saya tidak begitu ingat ceritanya, tidak ada kata cerai langsung tetapi ada kata-kata yang mengarah ke perceraian. Tidak ada proses rujuk karena suami mengatakan tidak berniat menceraikan.
Talak yang ketiga suami mengatakan, “Jika sudah tidak bisa dibimbing maka silahkan keluar dari rumah.”
Apakah dari 3 kejadian ini, ketiganya sudah terjadi talak? Kalau sudah talak 3, apa yang harus saya dan suami lakukan? Terimakasih.
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Dari tiga kejadian tersebut, yang jatuh talak berdasarkan syaratnya adalah talak yang pertama. Sedangkan untuk yang kedua dan ketiga, karena tidak eksplisit menggunakan kata: saya ceraikan kamu, maka harus dipastikan apakah suami berniat mentalak dengan kata-kata tersebut atau tidak. Jika ya, maka jatuh talak, jika tidak maka tidak jatuh talak.
Sedangkan untuk rujuk, tidak diperlukan kata-kata tertentu, selama masih dalam masa ‘iddah. Sekedar bersama lagi (berhubungan suami istri) saat masa ‘iddah sudah termasuk rujuk. Namun jika rujuknya setelah melewati masa ‘iddah, maka harus mengulang akad nikah.
Penjelasan mengenai syarat talak yang sah bisa dilihat pada jawaban atas pertanyaan lain dalam tema yang sama:
Wallahu A’lam
Dijawab oleh: Ust. Achmad Dahlan, Lc., MA.