0
0 Comments

Assalamualaikum, izin saya ingin bertanya. Jadi begini ustadz, saya pernah ditalak suami seingat saya sudah 3 kali. Yang pertama: ketika bertengkar saya mengatakan, “Kalau sudah tidak betah, kamu sudah tahu harus apa,” kemudian suami menjawab “Ya sudah cerai,” dari talak pertama ini sudah rujuk dengan kata-kata dari suami, “Saya rujuk kamu lagi.”

Kemudian talak yang kedua, saya tidak begitu ingat ceritanya, tidak ada kata cerai langsung tetapi ada kata-kata yang mengarah ke perceraian. Tidak ada proses rujuk karena suami mengatakan tidak berniat menceraikan.

Talak yang ketiga suami mengatakan, “Jika sudah tidak bisa dibimbing maka silahkan keluar dari rumah.”

Apakah dari 3 kejadian ini, ketiganya sudah terjadi talak? Kalau sudah talak 3, apa yang harus saya dan suami lakukan? Terimakasih.

Abu Hani Changed status to publish Mei 7, 2024