Assalamualaikum Ustadz, Izin saya mau bertanya. Ustadz saya ingin bercerita tentang masalah rumah tangga. Saya ibu dari 4 orang anak. Kemarin suami saya berkata: “Kamu pulang saja ke rumah orang tuamu, saya nggak mau lihat mukamu lagi, saya ga mau punya istri kayak kamu.” Apakah itu sudah termasuk talak Ustadz?
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Talak dianggap sah menurut Fikih Islam dengan memenuhi beberapa syarat:
- Syarat yang berhubungan dengan orang yang mentalak:
- Ia adalah seorang suami dalam akad yang sah
- Baligh
- Berakal
- Berniat dan tidak dipaksa
- Syarat yang berhubungan dengan wanita yang ditalak:
- Ia adalah seorang istri dalam akad yang sah
- Suami yang mentalak menentukannya sebagai pihak yang ditalak baik dengan ucapan, gerakan maupun niat
- Syarat yang berhubungan dengan redaksi talak (baik diucapkan, ditulis maupun dengan isyarat ):
-
- Dengan redaksi yang eksplisit disertai pemahaman maknanya oleh orang yang mentalak
- Adanya niat dalam hati untuk mentalak, jika menggunakan redaksi yang tidak eksplisit, misalnya dengan kiasan, metafora dll.
Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan, maka harus ditanyakan kepada suami apakah dia berniat mentalak anda ketika mengatakan hal itu, karena redaksi yang digunakan tidak eksplisit. Jika dia berniat mentalak, maka jtauh talak satu. JIka tidak berniat, maka tidak jatuh talak.
Wallahu A’lam
Dijawab oleh: Ust. Achmad Dahlan, Lc., MA.