0
0 Comments

Assalamualaikum Ustadz, Izin saya mau bertanya. Izin menjelaskan masalah saya. Jadi saya pada akhir tahun kemarin sempat mengalami sexual harassment dari laki-laki yang dekat dengan saya yang menyebabkan -maaf- saya hilang keperawanan tetapi tidak sampai terjadi kehamilan. Orang tua saya mengetahui hal tersebut lalu dilakukan musyawarah keluarga agar tidak melalui jalur hukum. Lalu keluarga kami sepakat untuk menikahkan kami. Apakah jika kasus yang saya alami ini memang harus dilakukan pernikahan menurut syariat Islam?

Abu Hani Changed status to publish April 25, 2024