Assalamualaikum Ustadz, Izin saya mau bertanya. Izin menjelaskan masalah saya. Jadi saya pada akhir tahun kemarin sempat mengalami sexual harassment dari laki-laki yang dekat dengan saya yang menyebabkan -maaf- saya hilang keperawanan tetapi tidak sampai terjadi kehamilan. Orang tua saya mengetahui hal tersebut lalu dilakukan musyawarah keluarga agar tidak melalui jalur hukum. Lalu keluarga kami sepakat untuk menikahkan kami. Apakah jika kasus yang saya alami ini memang harus dilakukan pernikahan menurut syariat Islam?
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Sebelumnya, saya ikut prihatin atas musibah yang menimpa anda. Semoga Allah berikan kekuatan untuk melaluinya.
Dalam Islam, berzina adalah perbuatan dosa besar yang hukumannya sangat berat, baik di dunia maupun di akhirat. Untuk ukuman di dunia, dicambuk 100 kali bagi yang belum menikah (Ghairu Muhshan), dan dirajam bagi yang sudah menikah (Muhshan).
Jika berzina saja hukumannya seberat itu, tentu melakukan rudapaksa dosanya jauh lebih besar dan hukumannya lebih berat. Di Saudi yang menerapkan syariat Islam dalam hukum jinayah (kriminalitas) mereka, hukuman bagi tindak perkosaan biasanya adalah dihukum penggal.
Maka tidak ada sama sekali dalam Islam anjuran/aturan/syariat bahwa korban perkosaan harus dinikahkan dengan yang memperkosa. Justru seharusnya orang yang melakukan tindak kriminalitas harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Akan tetapi jika kedua belah pihak sepakat untuk menikah, dengan kerelaan dan tanpa paksaan, maka pernikahannya juga sah selama memenuhi syarat dan rukunnya. Namun perlu dipertimbangkan trauma psikologis dari korban yang harus mengarungi kehidupan dengan pelaku kriminalitas terhadap dirinya.
Wallahu A’lam
Dijawab oleh: Ust. Achmad Dahlan, Lc., MA.