0
0 Comments

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Afwan ustadz,Saya ingin mengajukan pertanyaan,
Sekitar 3 tahun lalu ada seorang ikhwan melamar saya ustadz,kedua orang tua saya dan ibu dari ikhwan tersebut sudah menyetujui,tetapi ada 1 hal yang menghalangi kami,posisi ikhwan ini mengajar di suatu pondok,dan kyainya tidak mengizinkan dengan alasan ikhwan tersebut belum lulus kuliah,dan harus mengarang kitab dulu kalau memang ingin menikah. Dan ikhwan tadi hanya bisa nurut kyainya Ustadz,tidak bisa memutuskan apa apa,hanya berpesan ke saya untuk menunggu waktu yang tepat sampai diberi izin oleh kyainya.

Singkatnya sekarang sudah 3 tahun saya digantung,dan saya juga susah melepaskan ikhwan tersebut. Tahun ini saya menemui ikhwan tadi bermain judi Ustadz,saya sudah berusaha memberi nasihat,awalnya memang berhenti,kemudian terulang lagi.

Yang ingin saya tanyakan,yang pertama,menurut ustadz,apa hukum bagi bapak kyai yang menjadi penghambat pernikahan saya?

Kemudia yang kedua,saya pernah mendengar ceramah ustadz mengenai suami yg berjudi, dan ada 2 pilihan,dari hari saya yg paling dalam,saya memilih pilihan hang pertama,yaitu bersabar,dan berdoa,serta menjadikan ini lahan dakwah,tetapi posisi saya ini belum menjadi suami istri,apakah bisa berlaku ustadz?

Mohon nasihatnya ustadz,saya benar benar sedang butuh pencerahan🙏🏻

Jazakumullah khairan katsir ustadz,semoga ustadz selalu dalam lindungan Alloh SWT,sehat selalu ustadz🙏🏻

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Abu Hani Changed status to publish April 23, 2024