Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Afwan ustadz,Saya ingin mengajukan pertanyaan,
Sekitar 3 tahun lalu ada seorang ikhwan melamar saya ustadz,kedua orang tua saya dan ibu dari ikhwan tersebut sudah menyetujui,tetapi ada 1 hal yang menghalangi kami,posisi ikhwan ini mengajar di suatu pondok,dan kyainya tidak mengizinkan dengan alasan ikhwan tersebut belum lulus kuliah,dan harus mengarang kitab dulu kalau memang ingin menikah. Dan ikhwan tadi hanya bisa nurut kyainya Ustadz,tidak bisa memutuskan apa apa,hanya berpesan ke saya untuk menunggu waktu yang tepat sampai diberi izin oleh kyainya.
Singkatnya sekarang sudah 3 tahun saya digantung,dan saya juga susah melepaskan ikhwan tersebut. Tahun ini saya menemui ikhwan tadi bermain judi Ustadz,saya sudah berusaha memberi nasihat,awalnya memang berhenti,kemudian terulang lagi.
Yang ingin saya tanyakan,yang pertama,menurut ustadz,apa hukum bagi bapak kyai yang menjadi penghambat pernikahan saya?
Kemudia yang kedua,saya pernah mendengar ceramah ustadz mengenai suami yg berjudi, dan ada 2 pilihan,dari hari saya yg paling dalam,saya memilih pilihan hang pertama,yaitu bersabar,dan berdoa,serta menjadikan ini lahan dakwah,tetapi posisi saya ini belum menjadi suami istri,apakah bisa berlaku ustadz?
Mohon nasihatnya ustadz,saya benar benar sedang butuh pencerahan🙏🏻
Jazakumullah khairan katsir ustadz,semoga ustadz selalu dalam lindungan Alloh SWT,sehat selalu ustadz🙏🏻
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Jawaban pertanyaan pertama:
Seorang laki-laki dewasa punya hak penuh untuk memilih calon pendampingnya dan untuk memutuskan kapan akan menikah. Bahkan untuk menikah, dia tidak harus memperoleh izin dari kedua orangtuanya yang merupakan orang terdekatnya, apalagi gurunya.
Walaupun demikian, Islam mengajarkan kita untuk hormat kepada yang lebih tua, terutama orang-orang yang berjasa dalam hidup kita seperti kedua orangtua, guru, kakak kandung dll. Terutama kepada orang tua, kita mempunyai kewajiban untuk taat, berbakti dan membahagiakan mereka. Rasulullah bersabda:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَكْرَمَ شَابٌّ شَيْخًا لِسِنِّهِ إِلَّا قَيَّضَ اللَّهُ لَهُ مَنْ يُكْرِمُهُ عِنْدَ سِنِّهِ
“Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah seorang pemuda menghormati orang yang tua karena umurnya melainkan Allah akan menjadikan untuknya orang yang menghormatinya karena umurnya (di masa tuanya).” (H.r. Imam at-Tirmidzi)
ليس منا من لم يرحمْ صغيرَنا ، ويُوَقِّرْ كبيرَنا
Bukan termasuk umatku orang yang tidak menyayangi anak kecil dan memuliakan dan menghormati orang yang lebih tua (H.r. Abu Dawud)
Jadi sikap Ikhwan tersebut yang menuruti perintah Kiyainya untuk tidak menikah dulu bisa dipahami karena ingin menghormati gurunya. Tetapi sekali lagi, secara hukum, dia punya hak sepenuhnya untuk memutuskan kapan dan dengan siapa ia menikah.
Jawaban pertanyaan kedua:
Judi adalah dosa besar yang penyebutannya dalam Alquran disandingkan dengan dosa-dosa besar lainnya seperti minum-minuman keras dll. Allah berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.s. Al-Ma’idah: 90)
Dosa besar mempunyai konsekuensi yang besar juga di akhirat, maka kita tidak boleh meremehkannya. Jika kebetulan seorang istri mempunyai pasangan yang melakukannya, maka kewajibannya adalah menasihati terus-menerus. Namun jika tidak ada perubahan, maka dia bisa menggugat cerai ke pengadilan agama, dan kemungkinan besar gugatannya akan dikabulkan.
Akan tetapi karena status anda bukan istri, maka pilihan untuk tetap meneruskan hubungan pertunangan atau mengakhirinya sangat terbuka, apalagi dengan status digantung selama 3 tahun. Bagaimanpun juga, hubungan lawan jenis tanpa ikatan nikah, walaupun sudah tunangan, tetap sangat beresiko untuk menjerumuskan kepada perbuatan yang dilarang agama.
Sangat baik apabila anda melakukan shalat istikharah untuk memutuskan apakah akan melanjutkan hubungan tersebut atau tidak. Wallahu A’lam
Dijawab oleh: Ust. Achmad Dahlan, Lc,. MA.