Assalammualaikum Pak Ustadz. Sebelumnya saya ada pertanyaan nih. Sebentar lagi kan kita umat Muslim akan masuk ke bulan suci Ramadhan ya Pak Ustadz. Tapi apabila sudah masuk bulan suci Ramadhan, dan ada seseorang yang belum lunas hutang puasa Ramadhan sebelumnya itu bagaimana hukumnya Pak Ustadz? Maksudnya apa yang harus dilakukan? Penyelesaiannya bagaimana? Sekian terima kasih
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh
Hal yang menyebabkan seseorang belum membayar hutang puasa Ramadhan sebelumnya bisa jadi karena faktor di luar kemampuannya atau karena malas dan dengan sengaja tidak melakukannya.
- Mengqadha setelah Ramadhan berikutnya. Ini berlaku bagi orang-orang yang tidak sempat membayar hutang puasanya dikarenakan udzur tertentu, misalnya: a. sakit parah selama setahun, b. hamil 9 bulan (tidak dalam masa Ramadhan), c. menyusui, d. lupa atau hal lain diluar kemampuannya. Maka ia berkewajiban mengqadha (membayar hutang puasa) setelah Ramadhan berikutnya. Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan tentang kewajiban seseorang yang sakit dan tidak bisa membayar hutang puasanya: “Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnya hingga datang Ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya”.
- Mengqadha dengan atau tanpa membayar Fidyah. Melakukan perbuatan menunda-nuda dan menyepelekan membayar hutang puasa dilarang dalam agama. Namun apabila hal ini sudah terlanjur dilakukan, ada beberapa hal yang harus diperbuat: a. Bertaubat kepada Allah SWT dan berusaha tidak mengulangi perbuatan tersebut. b. Menqadha atau membayar hutang puasa setelah ramadhan berakhir. c. Membayar fidyah atau tidak (bergantung pada pendapat yang diikuti)
Terdapat perbedaan pendapat dari para ulama mengenai membayar fidyah untuk hutang puasa:
- Para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa mereka tidak wajib bayar fidyah. Melainkan cukup mengqadha puasa. Syekh al-Albani juga beranggapan sama. Menurut beliau tidak ada sabda Rasulullah Saw yang menjelaskan secara gamblang tentang kewajiban membayar fidyah. Pendapat ini didasari oleh surat Al-Baqarah ayat 184: “Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”. (QS. Al-aqarah: 184)
- Mengqadha dan membayar Fidyah (Pendapat Ulama Hababilah, Syafi’iyah Dan Malikiyah) Ulama dari Hanabilah, Syafi’iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa seseorang yang belum membayar hutang puasa hingga tiba Ramadhan, maka wajib baginya untuk membayar denda (kaffarah) berupa fidyah atau makanan pokok kepada kaum fakir-miskin. Besar fidyah yang dibayarkan harus disesuaikan dengan jumlah hari ia tidak berpuasa. Dimana sehari besarnya setara 1 mud atau 6 ons.
Wallahu A’lam
Dijawab oleh: Ust. Endri Nugraha Laksana, S.Pd.I, MH