Catatan: Admin telah menerjemahkan pertanyaan ini dari Bahasa Jawa ke Bahasa Indonesia agar bisa dipahami semua kalangan.
Saya ingin meminta nasihat Ustadz. Saya sudah mempunyai pasangan namun belum menikah. Kemudian ada yang datang ke rumah dan mengajak saya menikah dengannya. Orang tua saya merestuinya, namun saya tidak mempunyai perasaan terhadapnya sama sekali. Saya mempunyai perasaan (cinta) kepada pasangan saya.
Pasangan saya mengatakan, setelah Hari Raya ini akan datang ke rumah untuk melamar saya. Akan tetapi orang tua sudah meminta saya untuk menikah dengan orang yang dia restui tersebut, dan tidak merestui jika saya menikah dengan pasangan saya.
Saya sudah berdoa Ustadz, akan tetapi orang tua saya selalu mengatakan bahwa orang tua tidak mungkin mencelakakan anaknya. Bagaimana solusinya Ustadz? Saya benar-benar bingung. Kalau menikah dengan pilihan orang tua, saya tidak mempunyai rasa cinta sana sekali. Namun jika menikah dengan pasangan saya, orang tua saya tidak menyetujuinya.
Mencari pasangan hidup adalah hak sepenuhnya bagi lelaki atau perempuan. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah menikahkan janda sebelum meminta pendapatnya dan janganlah menikahkan perawan sebelum meminta persetujuannya.” Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa tanda persetujuannya?” Beliau menjawab, “Ia diam (bila malu berbicara).” (HR. Al- Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan kebebsan seseorang memilih pasangan hidupnya, baik laki-laki maupun perempuan.
Sedangkan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 6 ayat 1 berbunyi “Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”.
Dalam UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Perempuan telah menegaskan bahwa tidak boleh terjadi suatu perkawinan berlangsung tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Laki-laki dan perempuan yang akan menikah berhak untuk menentukan pilihannya, untuk menikah maupun tidak menikah, serta untuk diperlakukan secara sama dalam kehidupan rumah tangga.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) pasal 10 UU HAM yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, terdapat sejumlah larangan untuk menikah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), yaitu perkawinan dilarang antara dua orang yang (Pasal 8 UU Perkawinan):
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua,anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan,anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Dari sini sudah jelas bahwa pernikahan adalah hak dasar bagi seseorang untuk menentukan pilihannya sendiri sesuai syariat Islam dan hukum di Indonesia.
Disisi lain, terdapat hadits yang menjelaskan bahwa ridha kedua orangtua seiring dengan ridha Allah SWT. Rasulullah saw bersabda :
رِضَا اَللَّهِ فِي رِضَا اَلْوَالِدَيْنِ, وَسَخَطُ اَللَّهِ فِي سَخَطِ اَلْوَالِدَيْنِ
“Ridho Allah SWT bergantung dari ridho kedua orang tua dan kemurkaan Allah SWT bergantung dari kemurkaan orang tua,” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban, Hakim)
Untuk itu baiknya ada beberapa hal yang anda lakukan :
1. Tidak memaksakan kehendak kita dengan prinsip “harus menikah dengan dia, kalau tidak dengan dia, tidak usah nikah”
2. Tidak perlu merawat cinta buta kepada seseorang sampai menghilangkan akal sehat kita
3. Coba dinilai masing-masing secara obyektif tentang kelebihan dan kekurangannya. Kalau perlu dicatat
4. Meminta masukan dari berbagai pihak yang terkait untuk memperkaya penilaian kita tentang keduanya. Misal mencari informasi dari teman, tetangga, kenalan dari keduanya
5. Shalat istikharah dan berdoa kepada Allah supaya dipilihkan pasangan yang terbaik dunia dan akhirat
6. Diskusikan baik-baik dengan orangtua tentang kedua pilihan
7. Setelah semua anda lewati, maka anda harus berani menentukan pilihan dan disampaikan baik-baik kepada semua pihak
Semoga Allah memberikan takdir terbaik sebagai pasangan anda di dunia dan akhirat. Amin ya rabbal alamin
Dijawab oleh: Ust. Endri Nugraha Laksana, S.Pd.I, MH