Assalamualaikum Ustadz, Izin saya mau bertanya tentang arah kiblat, karena ada 1 permasalahan di desa kami tentang arah kiblat, nah di desa kami ada salah satu masjid yang namanya Al-Awwalin sebelumnya sudah ada pemeriksaan arah kiblat dan kami diberitahu bahwa masjid Al-Awwalin ini melenceng jauh dari arah kiblat, bahkan arah barat pun tak sampai, lalu kami diperintah agar memiringkan sajadah kami ke kanan tadz, setelah beberapa lama orang yang sholat di masjid tersebut berkurang. Dikarenakan takut terjadi permasalahan & perpecahan akibat arah kiblat, maka pengurus masjid tersebut pun mengubah kembali arah sajadahnya seperti semula. Pertanyaannya, kami sudah tahu bahwa arah kiblat dari masjid tersebut salah, jika kami tetap melaksanakan sholat di masjid tersebut seperti biasa apakah sholatnya sah? Lantas siapa yang menanggung dosanya tadz? Apakah si pengurus masjid atau ditanggung masing-masing? Semoga dijawab ya ustadz, wal akhirat Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Menurut al-Munawi dalam kitabnya at-Taufiq ‘Ala Muhimmat at-Ta’arif menguraikan bahwa kiblat adalah segala sesuatu yang ditempatkan di muka atau sesuatu yang kita menghadap kepadanya. Sehingga secara harfiah kiblat mempunyai pengertian arah ke mana orang menghadap. Maka Ka’bah disebut sebagai kiblat karena ia menjadi arah yang kepadanya orang harus menghadap dalam mengerjakan shalat.
Para ulama telah bersepakat bahwa siapa saja yang mengerjakan shalat di sekitar Masjidil Haram dan baginya mampu melihat Ka’bah secara langsung, maka wajib baginya menghadap secara presisi ke arah Ka’bah (ain al-Ka’bah). Namun ketika orang tersebut berada di tempat yang jauh dari Masjidil Haram atau jauh dari Mekah, maka para ulama berbeda pendapat mengenainya:
- Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bagi mereka yang jauh dari Ka’bah dan tidak dapat menyaksikan Ka’bah secara langsung maka tetap wajib menghadap ke ain al-Ka’bah, yaitu wajib menghadap ke arah Ka’bah secara presisi dan tidak cukup menghadap ke arahnya saja. Maka, arah kiblat daerah di Indonesia adalah arah barat dan bergeser 24 derajat ke utara, maka kita harus menghadap ke arah tersebut. Tidak boleh miring ke arah kanan atau kiri dari arah kiblat tersebut.
- Sedangkan menurut Pendapat Ulama Hanafiyah dan Malikiyah, bagi mereka yang jauh dari Ka’bah dan tidak dapat menyaksikan Ka’bah secara langsung maka cukup dengan menghadap ke arahnya saja (tidak harus presisi), jadi cukup menurut persangkaannya (dzan) bahwa di sanalah kiblat, maka dia menghadap ke arah tersebut. Menurut mereka yang wajib adalah (cukup) jihah al-Ka’bah (arah Ka’bah).
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 05 Tahun 2010 Tentang Arah Kiblat
Pertama : Ketentuan Hukum
- Kiblat bagi orang yang shalat dan dapat melihat Ka’bah adalah menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ainul Ka’bah).
- Kiblat bagi orang yang shalat dan tidak dapat melihat Ka’bah adalah arah Ka’bah (jihat al-Ka’bah)
- Kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke barat laut dengan posisi bervariasi sesuai dengan letak kawasan masing-masing.
Kedua : Rekomendasi
Bangunan masjid/mushola yang tidak tepat arah kiblatnya, perlu ditata ulang shafnya tanpa membongkar bangunannya.
Sedangkan untuk persoalan di masjid anda, maka lebih baik:
- Belum perlu segera menggeser kiblat secara presisi.
- Memberikan pemahaman kepada Masyarakat tentang kiblat dan pendapat ulama serta Fatwa MUI
- Jika sudah dirasa memiliki pemahaman yang sqama, maka dimusyawarahkan ulang tentang posisi kiblat di masjid anda, berdasarkan pendapat ulama dan Fatwa MUI
Dijawab oleh: Ust. Endri Nugraha Laksana, S.Pd.I, MH