0
0 Comments

Assalamualaikum Ustadz, Izin saya mau bertanya. Ada seorang bapak sedang sakit stroke dan tumor, dan sudah terbaring di tempat tidur dan tidak bisa melakukan aktifitas sama sekali. Yang selama ini merawatnya adalah anak laki-laki pertama, dan dia sudah memiliki keluarga. Tapi karena ini pertama kalinya merawat orang tua sakit dan ia merasa tidak ada perkembangan ke arah membaik, ia menjadi depresi hingga akhirnya lupa untuk berkomunikasi dengan istrinya karena terlalu fokus merawat bapaknya. Ia juga tidak bekerja untuk menafkahi anak istrinya. Bapak yang sakit tersebut sebenarnya juga mempunyai anak kedua seorang perempuan yang tinggal tak jauh dari rumahnya, tetapi ia dilarang suaminya untuk merawat bapaknya. Sedangkan anak yang ketiga sedang kuliah dan bekerja di luar negeri. Bagaimana pandangan Islam dalam masalah ini?

Abu Hani Changed status to publish April 23, 2024