Assalamualaikum. Saya ingin bertanya: Misalnya saya membeli sebuah buku atau sebuah ilmu dengan uang haram, apakah ilmu yang ada di buku itu akan jadi haram, maksudnya misalnya buku itu menunjukkan tata cara berkebun atau bekerja lewat komputer, apakah penghasilan yang akan diterima nanti itu halal atau haram?
Walaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Di dalam Islam, sesuatu yang haram dibaig menjadi dua:
(1) haram zatnya dan
(2) haram dari cara memperolehnya.
Haram zatnya seperti firman Allah:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.s. Al-Ma’idah: 90)
Firman Allah yang lain:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Q.s. Al-Baqarah : 173).
Haram dari cara memperolehnya, seperti firman Allah SWT:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.s. Al-Baqarah: 188).
Jika kita memperoleh sesuatu dengan cara yang haram, maka kita harus meminta kehalalannya. Seperti sabda Nabi saw:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ
“Siapa yang pernah berbuat aniaya (zhalim) terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia)” ((HR. Al-Bukhari).
Yang dimaksud meminta kehalalannya adalah jika kita mengambil barang milik orang lain tanpa seijinnya, maka kita harus minta maaf dan minta keridhaannya. Jika pemiliknya ridha, maka statusnya menjadi halal. Jika pemiliknya tidak ridha, maka kita harus mengganti atau mengembalikannya. Demikian pula jika kita meminjam belum mengembalikannya.
Dalam kaitannya dengan pertanyaan diatas, perlu dijelaskan apa maksud dari “membeli dengan uang haram”? Apakah dari mencuri atau yang lainnya. Jika sudah didefinisikan posisinya, maka anda baru mengerti bagaimana meminta kehalalannya.
Dijawab oleh: Ust. Endri Nugraha Laksana, S.Pd.I, M.H