Assalamualaikum Ustadz, Izin saya mau bertanya, saya umur 23 Tahun, saya tadi melakukan pijit di alat vital saya yang rutin saya lakukan untuk melancarkan aliran darah di alat vital saya, saat ini saya sedang puasa, dan tadi Cairan Mani saya keluar sedikit tanpa diiringi syahwat ustad tanpa kesengajaan dan hanya murni saat sedang melakukan pijat rutin, izin bertanya apakah puasa saya batal?
Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh
Mengeluarkan air mani yang bisa membatalkan puasa adalah jika dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan senggama atau masturbasi. Sedangkan air mani yang keluar tanpa kesengajaan, misalnya karena mimpi basah di siang hari Ramadhan, hal itu tidak membatalkan puasa.
Jadi disini, yang menjadi kata kuncinya adalah adanya niat dan usaha sengaja untuk mengeluarkan air mani. Maka apabila ketika berangkat pijat, ia melakukakannya dengan sengaja dan dengan pengetahuan berdasarkan pengalaman sebelumnya bahwa akan keluar air mani -walaupun sedikit-, maka hal tersebut termasuk kesengajaan yang dapat membatalkan puasa.
Wallahu A’lam
Dijawab oleh: Ust. Endri Nugraha Laksana, S.Pd.I, M.H