0
0 Comments

Assalamualaikum Ustadz, Izin saya mau bertanya .Jika saya menjual sebuah barang, dan pembeli kemudian ingin membeli, tetapi uang dari pembeli adalah berasal dari pinjaman bank yang telah dilakukan beberapa Minggu sebelumnya. Apakah hukumnya sah saya sebagai penjual terima uang tersebut?

Terimakasih, Wassalamu’alaikum

Abu Hani Changed status to publish April 23, 2024