0
0 Comments

Assalammualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh. Mohon pencerahannya, Ustadz.

Saya seorang kepala rumah tangga berusia 35 tahun dan memiliki istri berumur 40 tahun. Setelah 2 bulan menikah saya tidak bisa bekerja karena tidak bisa berjalan normal. Hasil pengecekan medis selama 2 tahun divonis penyakit “multiple sclerosis” yang menyebabkan saya menjadi “disabilitas”. Saya memiliki istri yang bekerja di salah satu restoran. Usia pernikahan kami sudah 4 tahun dan selama 4 tahun pernikahan saya tidak memiliki penghasilan karena tidak bekerja. Namun saya dengan segala kekurangan anggota tubuh, saya membantu mengerjakan pekerjaan rumah (mencuci, menyetrika dan bersih-bersih rumah). Saya sering bertengkar dengan istri. Yang  menjadi penyebab utama adalah istri lebih memilih memprioritaskan penghasilannya untuk kedua orang tuanya dan anggota keluarganya yang lain yang mana mereka lebih sehat jasmani dari pada saya. Sering kali kami bertengkar karena penyebab utama yang mana berulang kali stiap emosi saya meninggi mengucap kata cerai. Terakhir kali saya bertengkar dengan istri karena handphone istri saya tersandi yang mana sandi tersebut dirahasikan dari saya. Dan kebetulanan ada bapaknya terucap kata “cerai dan saya kembalikan anak bapak” yang mana saya dlm keadaan emosi tinggi hingga menyebabkan terjatuh 3 kali. Mohon pencerahannya ustadz, untuk saya yang mengalami keadaan “disabilitas (tidak bisa berjalan tanpa tongkat kaki 4).
Bagaimana hukum pernikahan saya??

Abu Hani Changed status to publish April 23, 2024