Assalamualaikum Ustadz, saya ingin bertanya. Saya punya pacar, dan saya telah melakukan zina bersama nya. Saya menyesal Ustadz, saya hendak bertaubat dan meminta ampunan. Sikap apa yang harus saya ambil atas hubungan ini? Di satu sisi saya merasa belum mampu untuk menikahinya, entah dari segi ekonomi ataupun sikap. Di sisi lain, saya mencoba berubah bersamanya, saya ingin bertaubat bersamanya, tapi dia tidak bisa Ustadz. Saya menyampaikan padanya untuk tidak bertemu dulu untuk menghindari dosa sambil bertaubat dan mempersiapkan diri masing-masing untuk menikah, tapi dia tidak berkenan.Dia tetap ingin bertemu seperti biasanya. Untuk perihal ini, apa sikap yang harus saya ambil Ustadz? Apakah jika saya meninggalkannya apa dosa yang dia dapat?
Waalaikumussalam Wr. Wb
Ada beberapa hal yang perlu kita ingat bersama:
Pertama; Zina adalah sebuah dosa besar yang dalam Islam hukumannya dicambuk 100 kali bagi yang belum menikah (Ghairu Muhshan), dan dirajam bagi yang sudah menikah (Muhshan).
Kedua; Setiap Muslim wajib melakukan taubat atas semua dosa-dosanya, terutama dosa-dosa besar. Tidak ada kata terlambat dan tidak ada dosa yang terlalu besar untuk ditaubati. Allah berjanji, jika kita bersungguh-sungguh bertaubat dan dilakukan dengan benar dengan memenuhi syaratnya, maka Allah akan mengampuninya. Firman Allah dalam hadis Qudsi:
يَا ابْنَ آَدَمَ لَو بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ استَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ، يَا ابْنَ آَدَمَ إِنَّكَ لَو أَتَيتَنِي بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لقِيتَنِي لَا تُشْرِك بِي شَيئًا لأَتَيتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ،
Artinya: Wahai anak Adam, walaupun dosamu sampai setinggi langit, bila engkau mohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku memberi ampun kepadamu. Wahai anak Adam, jika engkau menemui Aku dengan membawa dosa sebanyak isi bumi, tetapi engkau tiada menyekutukan sesuatu dengan Aku, niscaya Aku datang kepadamu dengan (memberi) ampunan sepenuh bumi pula”. (HR. At-Tirmidzi)
Ketiga; Syarat taubat yang diterima ada empat:
1. Ikhlas hanya karena Allah
2. Menyesal atas dosa yang dilakukan
3. Meninggalkan dosa tersebut (tidak melakukannya lagi)
4. Bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.
Maka untuk bertaubat dari dosa zina kita harus betul-betul menyesal dan tidak mengulanginya. Khusus untuk zina, cara agar tidak jatuh kepada zina adalah dengan menjauhi hal-hal yang bisa membuat kita terjatuh kepada zina, seperti berpacaran, berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram, menonton film-film yang memamerkan aurat, dll. Hal ini dijelaskan dalam Alquran dalam firman-Nya;
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Keempat; Tidak ada kewajiban bagi dua orang yang berzina untuk dinikahkan. Akan tetapi, tentu akan lebih baik bagi keduanya untuk menikah jika memang sudah saling mencintai. Karena hal itu akan sangat menjaga mereka dari mengulangi perbuatan zina yang telah dilakukan. Tentang argumentasi tidak mampu, sering kali itu hanya ilusi dari budaya masyarakat dimana orang memandang bahwa menikah bisa dilakukan jika sudah mempunyai kehidupan yang mapan, mempunyai pekerjaan tetap yang layak dll. Padahal dalam Islam, syarat seorang pemuda menikah adalah jika dia mampu membayar mahar (yang mahar itu tidak ada nilai minimalnya dalam Islam) dan mampu memberi nafkah lahir dan batin. Mampu memberi nafkah tidak sama dengan mempunyai pekerjaan tetap yang layak, karena betapa banyak orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap yang layak mampu memberi nafkah keluarganya. Ditambah lagi, Allah berjanji, bahwa dengan menikah, Allah akan memudahkan rezeki orang tersebut. Allah berfirman:
أَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.s. An-Nur: 32)
Namun, jika benar-benar tidak mampu, maka ia harus menjaga kehormatannya agar tidak terjatuh kepada maksiat:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ
Artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. (Qs. An-Nur: 33)
Dari poin-poin diatas, menurut saya hal terbaik yang dilakukan adalah menikah dan menghalalkannya agar anda berdua dapat berubah ke arah lebih baik dengang mengarungi bahtera rumah tangga bersama-sama. Namun jika benar-benar tidak mampu menikah karena tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin, maka yang harus dilakukan adalah memutuskan hubungan yang tidak halal tersebut untuk tidak saling berkomunikasi dan bertemu, sampai saatnya Allah memudahkan untuk menikah. Yakinlah bahwa jika meninggalkan sesuatu karena mencari ridha Allah, maka Allah akan menggantikannya dengan yang lebih baik. Sesuai sabda Nabi:
Wallau A’lam
Dijawab oleh: Ust. Achmad Dahlan, Lc., MA.