0

Assalamualaikum Ustadz, Izin saya mau bertanya:

Saya adalah seorang wanita yang bekerja sebagai guru ASN. Dalam pekerjaan saya, adakalanya saya mendapat tugas kedinasan keluar kota, minimal satu kali dalam setahun. Itupun tidak lebih dari 6 hari. Namun suami saya sering melarang dengan alasan yang kurang jelas. Apabila saya menjelaskan posisi saya, suami sering memukul atau bahkan memaki saya dengan kata-kata yang menyakitkan. Sebagai ASN, saya sudah disumpah jabatan untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai PNS, salah satunya tentu tugas kedinasan.
Pertanyaan saya, manakah yg harus saya jalankan; menuruti perintah suami atau menjalankan tugas krn sudah disumpah jabatan? Apakah saya berdosa apabila saya tetap menjalankan tugas kedinasan sekalipun suami marah-marah? Sebagai catatan bahwa suami saya pengangguran, sama sekali tidak bekerja. Sehingga membicarakan dengan suami tentang pekerjaan, sangat sulit disepahamkan.
Mohon bimbingannya ustadz. Jazakumullah khairan katsira
Wassalamualaikum wr wb.

Abu Hani Changed status to publish September 24, 2024