0
0 Comments

Assalamualaikum Ustadz, Izin saya mau bertanya jika saya seorang istri memberikan zakatnya ke adek ipar? Dan suami penghasilan cukup untuk cicilan dan membiayai saya. Apakah diizinkan Ustadz? Mertua sebenenrya punya pendapatan cukup besar tapi hutang banya karena membiayai kakak ipar yang keperluan dan sedikit menguji. Sehingga mertua tidak bisa membiayai sekolah adik ipar. Dan zakat saya sebagai istri diberikan ke adik ipar untuk biaya kuliah, apakah bisa Ustadz?

Abu Hani Changed status to publish April 24, 2024