Assalamualaikum Ustadz, Izin saya mau bertanya jika saya seorang istri memberikan zakatnya ke adek ipar? Dan suami penghasilan cukup untuk cicilan dan membiayai saya. Apakah diizinkan Ustadz? Mertua sebenenrya punya pendapatan cukup besar tapi hutang banya karena membiayai kakak ipar yang keperluan dan sedikit menguji. Sehingga mertua tidak bisa membiayai sekolah adik ipar. Dan zakat saya sebagai istri diberikan ke adik ipar untuk biaya kuliah, apakah bisa Ustadz?
Alaikumussalam Wr Wb
Jika uang yang diberikan sebagai zakat merupakan uang anda pribadi, atau uang suami dengan sepengetahuannya, maka hal itu dibolehkan. Dalam pembahasan mengenai zakat, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi kewajiban kita untuk memberi nafkah, seperti anak, ayah dan ibu. Namun ipar tidak termasuk dalam orang yang wajib kita nafkahi.
Bahkan, saudara kandung juga tidak termasuk dalam kelompok orang yang wajib kita nafkahi sesuai pendapat Madzab Maliki dan Syafi’i. Sedangkan Madzhab Hanafi dan Hambali memasukkannya dalam kelompok yang wajib dinafkahi. Itupun dengan syarat-syarat tertentu, yaitu:
- Dalam kondisi miskin, tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pendapatan yang cukup untuk menopang kebutuhannya.
- Orang yang memberi nafkah kepada saudara kandung mempunyai kelebihan atas kebutuhan dirinya. (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah)
Wallahu A’lam
Dijawab oleh: Ust. Achmad Dahlan, Lc., MA.