Assalamualaikum Ustadz, Izin saya mau bertanya
Bolehkah shalat mengunakan pakaian warna merah?
Alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh
Diantara syarat sahnya shalat adalah menutup aurat dengan sempurna. Untuk laki-laki, auratnya adalah antara pusat dan lutut, dan bagi perempuan adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Demikian pendapat Jumhur Ulama.
Selain menutup aurat dengan batasan tersebut, yang perlu diperhatikan adalah baju yang dipakai tidak boleh terlalu tipis, transparan atau membentuk lekuk-lekuk tubuh dengan sangat jelas sehigga seperti menampakkan anggota tubuh tersebut.
Adapun dalam shalat, perlu juga diperhatikan mengenai kebersihan dan kesucian baju yang dipakai serta keindahan dan kesesuaiannya untuk beribadah.
Allah berfirman:
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Q.s. Al-Araf: 31)
Al-Qarafi dalam adz-Dzakhirah mengatakan: Seorang hamba, -ketika shalat- ia sedang berbicara dengan Tuhannya, maka sudah seharusnya ia berhias untuk-Nya.
Ibnu Rusyd dalam al-Bayan wa at-Tahsil juga mengatakan: Disyariatkan untuk berhias dengan baju yang bagus ketika shalat.
Perlu juga dihindari memakai baju yang dapat membuat ibadah shalat terganggu, baik ketika dilakukan secara sendiri maupun berjamaah. Misalnya memakai bertuliskan kata-kata tertentu di bagian belakang yang bisa mengganggu konsentrasi orang yang shalat di belakangnya.
Adapun mengenai warna, tidak ada batasan khusus mengenainya, maka boleh memakai baju dengan warna apa saja, dengan tetap berusaha menjaga kepantasan dan kesesuaiannya dengan ibadah shalat yang dilaksanakan.
Wallahu A’lam
Dijawab oleh: Ust. Achmad Dahlan, Lc., MA.