Assalamualaikum. Saya mau bertanya: saya bikin status di WA dapat video yang membahas masalah 5 istri yang boleh diceraikan; 1. Istri yang selingkuh 2. Istri yang selalu melawan suami 3. Istri yang kluar rumah tanpa izin suami 4. Istri yang tidak bisa menjaga harta dan martabat suami 5. Istri yang tidak menolak disentuh dan mudah berkomunikasi dengan laki-laki lain. Dia lihat status saya, tiba-tiba ngomong sudah jatuh talak untuk dia, karena dia ada melakukan diantara 5 perkara itu. Itu gimana Pak Ustadz, mohon pencerahannya. Kemudian, bagaimana jika ada terbersit di dalam hati ingin mentalak istri, meski kita tidak pernah mengucapkan langsung kepada istri .
Waalaikumussalam Wr. Wb
Jawaban pertanyaan pertama:
Dalam Fikih Islam, talak adalah hak suami. Artinya, talak bisa jatuh jika suami mentalak istrinya. Talak yang dilakukan suami harus disertai niat, kesadaran, tanpa ada paksaan dan dengan mengucapkannya secara eksplisit. Atau juga bisa dengan kata sindiran (tidak eksplisiti), akan tetapi dengan meniatkan untuk mentalak istrinya. Misalnya suami mengatakan: Kembalilah ke rumah orang tuamu! Dan di dalam hatinya, dia berniat mentalak istrinya dengan kalimat tersebut. Maka jatuhlah talak untuk istrinya.
Untuk istri sendiri, sebenarnya ia juga bisa mengajukan talak, tapi harus melalui permohonan kepada hakim. Permohonan tersebut harus disertai bukti-bukti untuk menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan. Dengan demikian, dari sisi istri, talak bisa jatuh dengan keputusan hakim, bukan dengan kalimat yang diucapkan istri, atau permohonannya kepada suami. Kesimpulannya, istri tidak punya hak untuk mentalak secara langsung. Dan jika ia mengatakan saya mentalak kamu kepada suaminya, atau saya sudah tertalak, hal itu tidak serta merta membuat jatuh talak.
Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan anda, tidak ada talak yang terjadi.
Jawaban pertanyaan kedua:
Sekedar lintasan pikiran dalam hati tidak membuat jatuh talak, karena tidak disampaikan secara eskplisit. Dan sesuai dengan sabda Rasulullah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ قَالَ قَتَادَةُ إِذَا طَلَّقَ فِي نَفْسِهِ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ
Penjelasan mengenai syarat talak yang sah bisa dilihat pada jawaban atas pertanyaan lain dalam tema yang sama:
Wallahu A’lam
Dijawab oleh: Ust. Achmad Dahlan, Lc., MA.