Assalamu’alaikum. Ustadz saya mau bertanya. Jika ada suami berbicara: “Saya talak kamu” Karena menirukan dialog sinetron saat menonton TV dengan sang istri (posisi suami duduk berdampingan dengan istri). Apakah kalimat yang diucapkan sang suami bisa menjadi talak yang sah untuk sang istri walapun sang suami hanya secara refleks meniru dialog di sinetron?
Waalaikumussalam Wr. Wb
InsyaAllah tidak jatuh talak, karena suami tidak ada niat sama sekali untuk mentalak istri. Ini hampir sama dengan hukum orang yang membaca sebuah dialog dalam drama/film/sinetron dan mengatakan talak kepada istrinya yang kebetulan juga menjadi pemeran sebagai istrinya dalam drama tersebut, para ulama mengatakan bahwa tidak jatuh talak, diantaranya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
Akan tetapi perlu diingatkan kepada suami anda dan juga semua Muslim yang berstatus sebagai suami untuk tidak bermain-main dengan kata talak, karena secara hukum fikih mempunyai konsekuensi yang serius yang bisa berdampak kepada kehidupan orang-orang yang terikat dalam pernikahan tersebut, termasuk anak-anak dan keluarga kedua belak pihak.
Penjelasan mengenai syarat talak yang sah bisa dilihat pada jawaban atas pertanyaan lain dalam tema yang sama:
Wallahu A’lam
Dijawab oleh: Ust. Achmad Dahlan, Lc., MA.