IkadiDIY.com

TERMINOLOGI PENTING DALAM ILMU MUSTHOLAH AL-HADITS

TERMINOLOGI PENTING DALAM ILMU MUSTHOLAH AL-HADITS

Oleh: Achmad Dahlan, Lc., MA.

 

Dalam Ilmu Mustholah al-Hadits, terdapat beberapa terminologi yang seharusnya dipahami mereka yang ingin mempelajarinya.  Terminologi-terminologi tersebut menjadi dasar pemahaman dalam banyak pembahasan dalam ilmu hadis dan penyebutannya sering terulang.

 

1. Hadis

Secara etimologi, kata hadis dari derivasi kata ”hadatsa” yang mempunyai beberapa makna, yaitu ”al-Jadid” yang berarti baru dan ”al-Kalam” yang berarti ucapan atau pembicaraan. Sedangkan secara epistemologi, hadis didefinisikan sebagai: “Ucapan, perbuatan, Taqir/ketetapan, sifak fisik dan karakter/akhlak Rasulullah SAW sejak sebelum diutuskan menjadi Rasul dan sesudahnya.”

Yang dimaksud dengan ketetapan (Taqrir) adalah diamnya Rasulullah ketika melihat suatu perbuatan yang dilakukan oleh para shahabatnya. Diamnya Rasulullah menunjukkan persetujuan beliau karena seandainya hal yang dilakukan tersebut salah, maka Rasulullah pasti akan menegur dan menjelaskan yang benar. Karena menyampaikan hukum Allah menjadi tugas utama dari Rasulullah.

Berikut ini contoh hadis sesuai dengan isinya:

  1. Ucapan Nabi:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (متفق عليه)

Dari Abdullah, ia berkata: Rasulullah bersabda kepada kami: “Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng baginya.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadis diatas merupakan ucapan/sabda Rasulullah yang berisi perintah untuk menikah bagi para pemuda yang memiliki kemampuan.

 

  1. Perbuatan Nabi:

عَنْ عَطَاءٍ، قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَمَّا دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ البَيْتَ، دَعَا فِي نَوَاحِيهِ كُلِّهَا، وَلَمْ يُصَلِّ حَتَّى خَرَجَ مِنْهُ، فَلَمَّا خَرَجَ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فِي قُبُلِ الكَعْبَةِ، وَقَالَ: «هَذِهِ القِبْلَةُ» (رواه البخاري)

Dari Atha’, ia berkata: aku mendengar Ibnu Abbas berkata: Ketika Nabi Muhammad Shallallahu ’Alaihi Wasallam masuk Kakbah, beliau berdoa di semua sudutnya dan kemudian keluar dan tidak shalat di dalamnya. Ketika keluar, beliau kemudian shalat dua rakaat di hadapan Kakbah seraya bersabda: “Ini adalah kiblat.” (H.r. Al-Bukhari)

Hadis merupakan ucapan Abdullah bin Abbas menjelaskan mengenai apa yang dilakukan (perbuatan) Rasulullah Saw ketika masuk ke Masjidil Haram Makkah.

 

  1. Ketetapan Nabi:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَنَا لَمَّا رَجَعَ مِنَ الأَحْزَابِ: «لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ العَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ» فَأَدْرَكَ بَعْضَهُمُ العَصْرُ فِي الطَّرِيقِ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لاَ نُصَلِّي حَتَّى نَأْتِيَهَا، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: بَلْ نُصَلِّي، لَمْ يُرَدْ مِنَّا ذَلِكَ، فَذُكِرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يُعَنِّفْ وَاحِدًا مِنْهُمْ (متفق عليه)

Dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah Saw bersabda kepada kami setelah kembali dari perang Ahzab: ”Jangan sekali-kali salah seorang diantara kalian shalat Ashar kecuali di Bani Quraidhah.” Maka sebagian mereka menemui waktu Ashar ketika di perjalanan, maka sebagian berkata: ”Kami tidak akan shalat Ashar sampai kami sampai di Bani Quraidhah.” Sebagian yang lain berkata: ”Kami akan shalat (di sini), bukan maksud beliau untuk tidak shalat Ashar kecuali di Bani Quraidhah.” Maka ketika hal itu disampaikan kepada Rasullah, beliau tidak menyalahkan salah satu dari mereka.” (Muttafaq ’Alaih)

Hadis tersebut menjelaskan mengenai diamnya Rasulullah atas tindakan para shahabat yang sebagian shalat Ashar di Bani Quraidhah dan sebagian yang lain shalat di tengah perjalanan sebelum sampai di Bani Quraidhah. Diamnya Rasulullah menunjukkan persetujuan beliau terhadap perbuatan shahabat. Inilah yang disebut dengan ketetapan Nabi.

 

2. Khabar

Secara bahasa ”al-Khabar” bermakna: berita.

Sedangkan dalam istilah ilmu Hadis, terdapat beberapa pendapat:

  1. Mempunyai definisi yang sama dengan Hadis. Artinya, Khabar dianggap sebagai sinonim dari hadis sehingga dalam penggunaanya bisa saling menggantikan.
  2. Khabar bermakna: ucapan dan perbuatan yang dinisbatkan kepada selain Rasulullah Saw, sedangkan hadis bersumber dari Nabi Saw.
  3. Khabar mempunyai makna yang lebih luas dari Hadis, yaitu bahwa Khabar adalah yang bersumber dari Nabi dan selain Nabi, sedangkan Hadis hanya bersumber dari Nabi saja.

Dari ketiga pendapat tersebut, pendapat pertama sepertinya lebih jamak digunakan.

Contoh Khabar sesuai dengan definisi kedua:

عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ؛ أَنَّهُ أَحْرَمَ مِنْ بَيْتِ الْمَقْدِسِ. (رواه ابن أبي شيبة)

Dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwasanya beliau berihram dari Baitul Maqdis. (H.r. Ibnu Abi Syaibah)

Khabar diatas berisi tentang perbuatan Abdullah bin Umar yang melakukan ihram dari Baitul Maqdis

 

3. Atsar

Secara bahasa ”al-Atsar” bermakna: jejak sesuatu. Terkadang juga berarti dampak atau akibat.

Sedangkan dalam istilah ilmu Hadis, terdapat dua pendapat:

  1. Merupakan sinonim dari Hadis.
  2. Atsar didefenisikan sebagai: ”Sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat dan tabi’in, baik berupa perkataan maupun perbuatan.”

Dari kedua pendapat tersebut, pendapat kedua lebih jamak digunakan.

Contoh Atsar sesuai dengan definisi kedua:

عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ ، قَالَ : لَيْسَ بَعْدَ التَّسْلِيمِ صَلاَةٌ. (رواه ابن أبي شيبة)

Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata: “Tidak ada shalat setela salam.” (H.r. Ibnu Abi Syaibah).

Atsar diatas berisi ucapan Sa’id bin Jubair yang merupakan seorang Tabi’in mengenai kedudukan salam dalam shalat.

 

4. Isnad

Secara bahasa ”al-Isnad” berarti: menyandarkan.

Sedangkan dalam istilah ilmu Hadis, mempunyai dua pengertian:

  1. Menisbatkan hadis kepada sumbernya. Artinya, menyebutkan rangkaian perawi hadis hingga sampai kepada sumbernya yaitu Rasulullah Saw.
  2. Merupakan sinonim dari sanad, yaitu: ”Rangkaian perawi hadis hingga sampai matan/redaksi hadis tersebut.”

 

5. Sanad

Secara bahasa berati: tempat bersandar. Korelasi arti bahasa dengan penggunaan secara istilah karena hadis tersebut disandarkan kepadanya.

Secara istilah berarti: ”Rangkaian para perawi hadis hingga sampai kepada matan/redaksi hadis.”

 

6. Matan

Secara bahasa berarti: tanah yang keras dan lebih tinggi dari sekitarnya.

Secar istilah berarti: redaksi/isi hadis. Atau sering didefinisikan: ”Ucapan yang terletak di akhir sanad.”

 

7. Mukharrij al-Hadits

Mukharrij dari kata ”Kharraja-Yukharriju” yang berarti mengeluarkan.

Dalam ilmu hadis, Mukharrij al-Hadits berarti perawi hadis yang menyusun kitab hadis yang berisi periwayatan hadisnya beserta sanad hadis-hadis tersebut.

Contoh Sanad, Matan dan Mukharrij al-Hadits:

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ الْقُرَشِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو بُرْدَةَ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْإِسْلَامِ أَفْضَلُ قَالَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ (رواه البخاري)

Sanad dalam hadis diatas dimulai kata ”Haddatsana Sa’id bin Yahya bin Sa’id al-Qurasyi” hingga ”’An Abi Musa Radhiyallahu ’Anhu”. Di dalamnya berisi rangkaian perawi hadis dan shighat at-Thahammul wa al-Ada’. Sedangkan matan hadis tersebut adalah dimulai dari “Qalu Ya Rasulullah…” hingga ”Min Lisanihi wa Yadihi”. Imam al-Bukhari yang disebut di akhir hadis tersebut disebut sebagai Mukharrij al-Hadits, karena beliaulah perawi terakhir dalam sanad yang mengeluarkan hadis tersebut dalam sebuah kitab hadis yang beliau susun yaitu kitab al-Jami’ ash-Shahih atau terkenal dengan nama Jami’ ash-Shahih.

 

8. Musnad

Secara bahasa, Musnad merupakan Isim Maf’ul dari ”Asnada”, yang berarti sesuatu yang disandarkan kepadanya.

Secara epistemologi, mempunyai dua makna:

  1. Kitab hadis yang disusun berdasarkan kumpulan periwayatan para shahabat.
  2. Hadis yang dinisbatkan kepada Nabi dengan sanad yang bersambung.

Contoh sanad dalam artian kitab hadis: Musnad Ahmad, karya Imam Ahmad bin Hanbal; Musnah Abi Ya’la karya Abu Ya’la al-Mushili; Musnah al-Humaidi karya al-Humaidi dll.

 

9. Musnid

Secara bahasa, Musnid merupakan Isim Fa’il dari ”Asnada”, yang berarti orang yang menyandarkan sesuatu.

Secara istilah berarti: ”Orang yang meriwayatkan hadis beserta sanadnya.”

Dengan makna ini, maka Musnid adalah perawi hadis pada saat ia menyampaikan hadis dengan menyebutkan sanadnya.

 

10. Muhaddits

Secara bahasa, Muhaddits merupakan Isim Fa’il dari ”Haddatsa”, yang berarti orang yang berbicara atau menyampaikan sesuatu.

Secara istilah, Muhaddits didefinisikan sebagai: ”Orang yang bergelut dengan ilmu hadis, baik dari sisi Riwayah (periwayatan hadis) maupun Dirayah (pemahaman hadis) dan mengetahui banyak hadis dan para perawinya.

 

11. Hafidh

Secara bahasa, Hafidh merupakan Isim Fa’il dari ”Hafidha”, yang berarti orang yang menjaga, atau orang yang hafal.

Secara istilah, Hafidh diartikan sebagai:

  1. Sinonim dari Muhaddits.
  2. Sebagian berpendapat bahwa Hafidh kedudukannya dari sisi keilmuan lebih tinggi dari Muhaddits, karena lebih banyak hadis diketahuinya daripada yang tidak diketahuinya.

Diantara ahli hadis yang mendapat gelar Hafidh adalah: Al-Hafidh Ibnu Katsir, Al-Hafidh adz-Dzahabi, al-Hafidz Ibn ash-Shalah dll.

 

12. Hakim

Secara bahasa, Hakim merupakan Isim Fa’il dari ”Hakama”, yang berarti orang yang memutuskan atau menghukumi.

Secara istilah, diartikan sebagai: ”Orang yang pengetahuannya mencakup seluruh hadis sehingga hampir tidak ada hadis yang tidak diketahuinya. Ini merupakan pendapat sebagian ahli Hadis. Diantara ahli Hadis yang diberi gelar tersebut adalah Abu Abdillah al-Hakim, penyusun kitab al-Mustadrak ’Ala ash-Shahihain.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *