IkadiDIY.com

Answers

Answer

APAKAH KAKI YANG DIAMPUTASI HARUS DIKUBURKAN BERSAMA JENAZAH?

Waalaikkumussalam Wr Wb. Apa yang anda lakukan dengan mengubur anggota tubuh yang diamputasi karena penyakit diabetes dengan cara dikafani/dibungkus dengan kain sudah benar. Hal ini sesuai dengan fatwa para ulama bahwa anggota tubuh manusia tetap harus dihormati, baik ketika masih hidup maupun ketika sudah meninggal. Maka tidak boleh anggota tubuh yang dipotong tersebut dibuang ke […]

APAKAH KAKI YANG DIAMPUTASI HARUS DIKUBURKAN BERSAMA JENAZAH? Read More »

APAKAH ORANG YANG BERZINA HARUS DINIKAHKAN?

Waalaikumussalam Wr. Wb. Sebelumnya, saya ikut prihatin atas musibah yang menimpa anda. Semoga Allah berikan kekuatan untuk melaluinya. Dalam Islam, berzina adalah perbuatan dosa besar yang hukumannya sangat berat, baik di dunia maupun di akhirat. Untuk ukuman di dunia, dicambuk 100 kali bagi yang belum menikah (Ghairu Muhshan), dan dirajam bagi yang sudah menikah (Muhshan).

APAKAH ORANG YANG BERZINA HARUS DINIKAHKAN? Read More »

BERUSAHA MENITI JALAN ALLAH SECARA BERTAHAP

Waalaikumussalam Wr. Wb   Alhamdulillah, saya ikut berbahagia dengan tekad anda untuk menjadi lebih baik. Semoga Allah kuatkan langkah kita semua untuk meniti jalan yang diridhai-Nya. Islam adalah agama yang mudah, dan ajarannya selalu sesuai dengan fitrah manusia. Maka Islam sangat memperhatikan tabiat, karakter, dan situasi serta kondisi setiap orang. Itulah mengapa ada hukum-hukun khusus

BERUSAHA MENITI JALAN ALLAH SECARA BERTAHAP Read More »

PACAR TIDAK MAU DIAJAK TAUBAT DARI PACARAN

Waalaikumussalam Wr. Wb   Ada beberapa hal yang perlu kita ingat bersama: Pertama; Zina adalah sebuah dosa besar yang dalam Islam hukumannya dicambuk 100 kali bagi yang belum menikah (Ghairu Muhshan), dan dirajam bagi yang sudah menikah (Muhshan).   Kedua; Setiap Muslim wajib melakukan taubat atas semua dosa-dosanya, terutama dosa-dosa besar. Tidak ada kata terlambat

PACAR TIDAK MAU DIAJAK TAUBAT DARI PACARAN Read More »

MAKNA HADIS TENTANG MUSIBAH

Waalaikumussalam Wr. Wb. Redaksi yang ada dalam riwayat Muslim adalah sebagai berikut:   مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ { إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ } اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا إِلَّا أَجَرَهُ اللَّهُ فِي مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا Artinya: Tidaklah seorang mukmin tertimpa musibah lalu ia membaca apa yang telah

MAKNA HADIS TENTANG MUSIBAH Read More »

ZAKAT KEPADA ADIK IPAR

Alaikumussalam Wr Wb   Jika uang yang diberikan sebagai zakat merupakan uang anda pribadi, atau uang suami dengan sepengetahuannya, maka hal itu dibolehkan. Dalam pembahasan mengenai zakat, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi kewajiban kita untuk memberi nafkah, seperti anak, ayah dan ibu. Namun ipar tidak termasuk dalam orang yang wajib kita nafkahi.

ZAKAT KEPADA ADIK IPAR Read More »

TAWARAN UNTUK TALAK, APAKAH JATUH TALAK?

Alaikumussalam Wr. Wb Ucapan tersebut tidak termasuk ucapan yang eksplisit mentalak istri. Maka jika tidak ada niat dalam hati untuk mentalak istri dengan ucapan tersebut, tidak terjadi talak. Tapi jika memang dia menggunakan kalimat tersebut dengan niat mentalak istri, maka jatuh talak. Penjelasan lebih lanjut, bisa dibaca pada pertanyaan lain dalam tema yang sama: ISTRI

TAWARAN UNTUK TALAK, APAKAH JATUH TALAK? Read More »

ISTRI BERKATA SUDAH JATUH TALAK UNTUKNYA

Waalaikumussalam Wr. Wb   Jawaban pertanyaan pertama:  Dalam Fikih Islam, talak adalah hak suami. Artinya, talak bisa jatuh jika suami mentalak istrinya. Talak yang dilakukan suami harus disertai niat, kesadaran, tanpa ada paksaan dan dengan mengucapkannya secara eksplisit. Atau juga bisa dengan kata sindiran (tidak eksplisiti), akan tetapi dengan meniatkan untuk mentalak istrinya. Misalnya suami

ISTRI BERKATA SUDAH JATUH TALAK UNTUKNYA Read More »